, Gorontalo Utara – Proses pelaksanaan tahapan seleksi anggota Dewan Pengawas (Dewas) PERUMDA Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara kini menjadi sorotan tajam setelah menuai protes keras dari kalangan aktivis. Pemerhati Kebijakan Publik Nanang Latif mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, hal ini disampaikan dalam wawancara singkat dengan awak media ini. Senin (10/09/2024)
Nanang menilai bahwa Panitia Seleksi (Pansel) tidak mematuhi Pasal 56 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur transparansi dan keterbukaan dalam proses seleksi.
Menurut Nanang Latif, tahapan penjaringan calon Dewas tidak diinformasikan dengan jelas kepada publik. Informasi mengenai pembukaan pendaftaran, persyaratan calon, dan tahapan seleksi seperti administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara akhir semuanya dilakukan secara tertutup. Publik mendapati bahwa hasil seleksi diumumkan secara mendadak, dengan Dewas yang terpilih tiba-tiba muncul tanpa proses yang jelas.
Lebih lanjut, Latif mengkritik proses seleksi yang dianggap melanggar Pasal 15 Ayat (4) dan Pasal 15 Ayat (5) Permendagri 37 Tahun 2018, serta Pasal 36 Ayat (2) PP 54 Tahun 2017. Latif juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap persyaratan calon Dewas, seperti ketidakhadiran SKCK dan dokumen BNN oleh beberapa calon yang tetap diperbolehkan mengikuti seleksi.
Nanang Latif menantang Pansel untuk membuka informasi terkait berkas-berkas calon Dewas kepada publik dan membuktikan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa biaya penyelenggaraan seleksi ini dibebankan pada APBD Kabupaten atau BUMD, yang menjadikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Nanang Latif meminta Pj. Bupati Gorontalo Utara untuk memastikan bahwa pelaksanaan seleksi tidak melanggar regulasi yang ada dan memberikan sanksi tegas kepada Pansel serta pejabat pemerintah yang dianggap tidak profesional, termasuk Plt. Kabag Ekonomi dan Asisten 2. Menurut Latif, jika terjadi kekosongan, maka pelaksanaan tugas pengawasan dilaksanakan oleh KPM atau RUPS, tegasnya.
Protes ini menandai adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi jabatan publik di Kabupaten Gorontalo Utara, agar kepercayaan publik terhadap lembaga dan proses pemerintahan dapat terjaga dengan baik. (BYP)

















