, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) periode 2024-2029 mengadakan rapat paripurna ke-III pada Jumat (6/9/2024). Rapat ini bertujuan untuk membentuk tim kerja yang akan bertanggung jawab dalam menyusun rancangan peraturan DPRD mengenai tata tertib.
Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Roni Imran, yang menyatakan pentingnya kesepakatan untuk membentuk tim kerja demi kelancaran penyusunan peraturan yang dimaksud. Komposisi tim kerja yang disetujui mencakup Ridwan Arbie sebagai Ketua, Migdad Yeser sebagai Wakil Ketua, dan Thamrin Yusuf sebagai Sekretaris. Anggota tim kerja terdiri dari Indri Muna Arfa, Deninda Khairunnisa, Daud Syarif, Abdurrahman Gobel, Miqdad Abdullah, Windra Lagarusu, Wiwin Pajiu, dan Lukum Diko.
Roni Imran menekankan bahwa dengan terbentuknya tim kerja ini, proses penyusunan Rancangan Peraturan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. “Peraturan yang akan disusun nantinya menjadi pedoman dalam tata tertib DPRD,” ungkapnya.
Di akhir rapat, Roni mengapresiasi kehadiran anggota DPRD yang aktif mengikuti jalannya rapat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Sekretariat DPRD atas dukungan yang diberikan, yang berkontribusi pada kelancaran pelaksanaan rapat paripurna ini. (Red)

















