Tambang Galian C Yang Pernah Memakan Korban Jiwa Masih Beroperasi Warga Mempertanyakan Ketegasan APH

newstizen.co.id, Tuban – Maraknya aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa bajaragung , Kecamatan Rengel kabupaten Tuban , menimbulkan dugaan kuat adanya kegiatan ilegal yang terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Pemantauan di lapangan menunjukkan banyak kendaraan pengangkut material limestone jenis dump truck yang hilir-mudik di jalan masuk menuju tambang tersebut.

Informasi yang diperoleh dari tim awak media di lokasi tambang yang dulu pernah memakan korban tersebut masih terus beroperasi .

Lahan tambang tersebut diketahui dikelolah MNRT . Selain dugaan ilegalitas operasi tambang ini, terdapat juga kecurigaan bahwa bahan bakar yang digunakan untuk alat berat adalah Bio Solar, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan semacam ini.

Seorang warga sekitar tambang yang enggan disebutkan namanya, sebut saja WR, mengungkapkan kekesalannya terhadap aktivitas tambang tersebut. “Sebenarnya saya juga sudah jengkel, Mas. Banyak lalu lalang kendaraan dan debunya itu lo, Pak. Muatannya tidak ditutup terpal, itu sangat membahayakan pengguna jalan,” ucapnya singkat.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang merasa terganggu dan terancam oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga karna tambang Tersebut pernah memakan korban jiwa.

Pemantauan dan investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Penambangan ilegal ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hinggaRp100 miliar.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page