, Bojonegoro – Lima portal media pemberitaan, yaitu Infokitanews.com, Penarealita.com, Mediahumaspolri.com, Kabarreskrim.net, dan Kupaskriminal.com, tengah menghadapi gugatan dari pihak pelaku usaha tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu, 4 Desember 2024. Gugatan ini dipicu oleh pemberitaan yang menyoroti dugaan ilegalitas kegiatan pertambangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk.
Pihak pelaku usaha, dalam hal ini CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA), mengklaim bahwa kegiatan mereka merupakan pengelolaan lahan pertanian. Namun, hasil investigasi beberapa instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang, menunjukkan bahwa tidak ada kajian akademis maupun rekomendasi perizinan resmi yang mendukung kegiatan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya alat berat, seperti ekskavator, serta aktivitas pengangkutan material tanah. Hal ini mengindikasikan adanya kegiatan tambang galian C yang tidak memiliki izin, bukan pengelolaan lahan pertanian seperti yang diklaim.
“Jika mereka tidak melakukan pertambangan, mengapa membayar pajak galian C kepada Bapenda sejak 2022? Hal ini menunjukkan adanya praktik yang bertentangan dengan peraturan perizinan,” tegas Sally.
Selain itu, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi kegiatan tersebut tercatat dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagai wilayah permukiman perdesaan, bukan kawasan tambang. Dengan demikian, kegiatan apapun, baik pertambangan maupun pengelolaan lahan pertanian, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang.
DPRD Bojonegoro telah meminta DPMPTSP untuk berkoordinasi dengan instansi provinsi, termasuk Dinas ESDM, guna memastikan penegakan hukum dan perizinan yang sesuai. Untuk sementara, aktivitas tambang di lokasi tersebut dihentikan.
“Sebagai langkah tegas, seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan Perda RTRW harus dihentikan. Ini adalah upaya kita untuk memastikan aturan daerah ditegakkan,” pungkas Sally.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan pelanggaran perizinan, tetapi juga karena gugatan hukum terhadap media yang memberitakan dugaan pelanggaran tersebut. Komisi B DPRD Bojonegoro berjanji akan terus memantau kasus ini hingga tuntas.
















