Situs Gunung Celeng Yang Berlokasi Di Bancar Tuban Terancam Dengan Adanya Galian C Yang Diduga Ilegal

newstizen.co.id, Tuban – Tambang Galian C Pasir silika yang berlokasi  di desa bulujowo kecamatan bancar kabupaten Tuban yang diduga tidak berizin seakan kebal hukum sampai sekarang masih tetap beroperasi.

Kegiatan galian C tersebut tampak berjalan lancar, seperti pengusaha tutup mata kegiatan galian C tersebut nekat beroperasi dengan merasa aman tidak ada rasa cemas sedikitpun.

Terlihat nampak di mata dampak dari usahanya tersebut sangat merusak ekosistem , lingkungan akses jalan dan merugikan pengguna jalan di saat musim penghujan seperti ini.

Diduga galian C tersebut belum mengantongi izin dari dinas energi sumber daya manusia (ESDM), namun pengusaha tersebut tampaknya semakin nekat dan tidak memperdulikan atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi.

Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan mengenal hukum serta Undang – undang dengan seenaknya membuka galian meskipun tanpa mengantongi perizinan terlebih dahulu.

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari pengapnya debu yang mencemari lingkungan dari bisingnya armada pengangkut tanah yang setiap hari hilir mudik yang membuat jalan rusak, becek dan licin disaat musim hujan seperti sekarang ini dan sebagainya, namun penambangan galian C yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap melenggang beroperasi sepertinya kebal hukum dan mungkin merasa di belakangnya ada bekingnya.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke warga sekitar tambang galian C tersebut adalah milik ibu Martha.

” Saya sebagai warga desa bulu jowo sangat resah dengan adanya aktivitas tambang tersebut dan sebentar lagi galian tersebut sudah sampai di situs gunung celeng itu sangat merusak alam lingkungan sekitar ” ungkap salah satu warga bapak antok

Disisi lain saat awak media mencoba konfirmasi ke kepala desa bulu Jawo melalui pesan WhatsApp tidak merespon pesan dari awak media.

Keberlangsungan penambangan ilegal, jika tidak diatasi, berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Ini menjadi sebuah tantangan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga legalitas penambangan. Ironisnya, terjadi penegakan hukum yang kurang efektif terhadap aktivitas tambang ilegal, meskipun peraturan-peraturan yang jelas telah ada.

Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi antara media, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum setempat, termasuk Polda Jatim, untuk menangani masalah tambang ilegal ini dengan serius dan efektif.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page