, Gorontalo Utara, 15 Januari 2025 – Roy Ahmad, seorang pengamat kebijakan publik, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelaksanaan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Gorontalo Utara. Menurutnya, proses penetapan yang dilakukan oleh sejumlah desa, khususnya Desa Topi di Kecamatan Biau, telah melanggar berbagai regulasi yang berlaku.
Dalam temuannya, Roy menyoroti surat undangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Biau bernomor BPD/DT-2005/02/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025, yang mengundang pihak terkait untuk menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025. “Jika surat ini benar, maka Kepala Desa dan BPD telah melanggar Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Roy.
Ia juga mengkritisi peran Tim Asistensi Kecamatan dan Kabupaten yang menurutnya turut membiarkan pelanggaran ini terjadi. “Saya mempertanyakan, apakah Tim Asistensi Kecamatan mendukung pelanggaran ini? Jika benar, ini sangat memprihatinkan dan harus segera dievaluasi,” imbuh Roy.
Roy Ahmad meminta Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia mengusulkan agar Pj Bupati mengeluarkan surat peringatan kepada Kepala Desa yang melanggar aturan, serta memberikan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan kepada BPD dan/atau Kepala Desa.
“Praktek seperti ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan begitu saja. Ini saatnya bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Jangan sampai ada pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas Roy.
Ia berharap, dengan adanya evaluasi dan penegakan aturan yang lebih ketat, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. (***)

















