Luwu – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami dua pelajar magang di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Kabupaten Luwu kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan. Kedua korban diduga mengalami pelecehan oleh seorang karyawan dan staf HRD perusahaan tersebut. Namun, meskipun telah dilaporkan, penyelesaiannya hanya sebatas pemecatan pelaku tanpa proses hukum lebih lanjut, yang menimbulkan kekhawatiran terkait keadilan bagi korban.
Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kasus ini telah disampaikan ke pihak sekolah dan perusahaan. Namun, pihak HRD menyatakan bahwa tindakan pemecatan sudah cukup sebagai penyelesaian masalah tanpa mempertimbangkan proses hukum yang seharusnya dilakukan.
“Kasus ini dianggap selesai. Pihak HRD bilang tidak perlu dibawa ke ranah hukum, cukup dipecat saja pelakunya,” ujarnya pada Kamis (27/2/2025).
Padahal, dalam kasus pelecehan seksual, pemecatan pelaku bukanlah bentuk penyelesaian yang adil. Korban berhak mendapatkan keadilan melalui jalur hukum agar ada efek jera dan perlindungan bagi perempuan lainnya.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Salah satu korban mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi saat dirinya berada di ruang kantor bersama pelaku berinisial SR.
“Saya duduk di kantor, dan dia berada di samping saya. Ketika saya hendak keluar, tiba-tiba dia memegang bahu saya dan berkata, ‘Dek, bisakah dicium?’ Saya kaget, langsung menegurnya, lalu segera keluar,” tuturnya.
Sementara itu, korban lain mengalami pelecehan oleh staf HRD berinisial J. Ia mengaku bahwa pelaku menggesekkan bagian sensitifnya ke lengan korban selama tiga hari berturut-turut di kantor.
“Teman saya duduk membelakangi pelaku di kantor. Dia merasakan kemaluan pelaku digesekkan ke lengannya selama tiga hari. Saat pertama kali terjadi, pelaku meminta maaf, tapi keesokan harinya dia mengulanginya lagi,” jelas korban.
Tuntutan Perlindungan Hukum bagi Korban
Menanggapi kasus ini, Manager PT BMS Luwu, Zulkarnain, membantah bahwa perusahaan hanya mengambil tindakan pemecatan terhadap pelaku.
“Kata siapa hanya dipecat? Nanti saya telpon korbannya,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Keputusan untuk melanjutkan proses hukum atau tidak seharusnya tidak hanya dibebankan kepada korban, tetapi juga menjadi tanggung jawab aparat hukum dan perusahaan dalam memastikan keadilan serta perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan, terutama di lingkungan kerja dan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku pelecehan seksual tidak hanya diberhentikan, tetapi juga diproses sesuai hukum agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Kasus ini menyangkut norma-norma susila dan tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan hukum. Aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam hukum pidana Indonesia, pelecehan seksual dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga memberikan perlindungan bagi korban pelecehan dan menjamin hak-hak mereka dalam proses hukum.
Organisasi perempuan dan pemerhati hak asasi manusia pun mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dalam menangani kasus ini serta memberikan pendampingan hukum kepada korban agar keadilan dapat ditegakkan. Tidak cukup hanya dengan pemecatan pelaku, tetapi juga harus ada tindakan hukum yang tegas agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa di masa depan.
















