Gorontalo Utara, 10 Juni 2025 – Dalam sebuah langkah yang menunjukkan komitmen kuat terhadap supremasi hukum dan transparansi demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-19. Rapat ini memiliki signifikansi besar karena mengumumkan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih Thariq – Nurjana untuk periode 2025–2030, sebuah hasil dari proses pemilihan yang diawasi ketat dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Deisy S. Datau, rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini adalah buah dari serangkaian proses hukum yang panjang dan cermat. Ini merupakan tindak lanjut langsung dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara pada 19 April 2025, menyusul perintah tegas dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keberhasilan pelaksanaan PSU ini, serta pengumuman hasil resminya oleh DPRD, menegaskan prinsip bahwa setiap tahapan dalam proses demokrasi harus berjalan sesuai koridor hukum, menjamin keadilan dan legitimasi bagi pemimpin yang terpilih.
Deisy Datau secara gamblang menjelaskan dasar hukum pengumuman ini, merujuk pada surat resmi KPU Gorontalo Utara Nomor: 176/PL.02.7-SD/7505/2/2025 tertanggal 29 Mei 2025. Surat tersebut berisi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. “Melalui paripurna ini, kami secara resmi mengumumkan pasangan calon kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 2025–2030,” kata Deisy, menggarisbawahi pentingnya pengumuman ini sebagai bagian dari proses formalisasi.
Penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD mengakhiri rapat paripurna ini, sekaligus menjadi simbol pengesahan resmi. Setelah pengumuman ini, proses selanjutnya akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Gorontalo untuk pengesahan lebih lanjut, sebelum akhirnya pasangan Thariq – Nurjana dilantik secara resmi. Proses yang transparan dan patuh hukum ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pemilihan umum di Indonesia. (BYP)

















