Newstizen | Pamekasan – Kepolisian dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengungkap tindak pidana bahan peledak yang akan dibuat mercon.
Pengungkapan itu, dalam sehari di tiga TKP di wilayah Kabupaten Pamekasan. Polisi mengamankan Lima orang yang diduga pelaku pembuat mercon.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan Ketiga lokasi tersebut diantaranya, yang pertama di Dusun Kebun, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Di lokasi ini diamankan empat terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak mercon, yaitu, N, MH, M warga Dusun. Kebun, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan. H, warga Dusun Sakolaan Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan Pamekasan,.
“Dan barang bukti yang diamankan, berupa selongsong mercon diameter 3.5 cm 165 buah, selongsong mercon diameter 4.5 cm 30 buah, selongsong mercon diameter 10 cm 1 buah, mercon jadi diameter 4.5 cm 5 buah,” ungkapnya. (25/3/2024).
Selanjutnya, lokasi kedua pengungkapan tindak pidana bahan peledak, di Dusun Tomang mate, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Dimana Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan AT terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon,
Pelaku AT, lahir Jakarta, 16 Maret 1995, dan telah menjadi warga Dusun Tomang mate, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 karung potasium, 1 karung garam belanda, 7 buah kantong plastik berisi sreng dor, 2 buah kantong plastik berisi alumunium powder, 1 kantong plastik berisi arang, 1 karung besar berisi selongsong mercon, 1 buah mercon rentengan, dan 1 buah karung berisi kertas, ” papar AKP Sri sugiarto.
Kemudian, lokasi ketiga, dalam pengungkapan tindak pidana bahan peledak mercon yakni di Dusun Lotpolot, Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Namun demikian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, tidak dapat mengamankan pelaku, karena pelaku berinisial M pembuat petasan tersebut tidak ada di rumahnya, namun petugas mengamankan sejumlah barang buktinya.
“Jadi pelaku atas nama M, Alamat Dsn. Lotpolot Ds. Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan, tidak ada dirumahnya dan barang bukti yang diamankan berupa, mercon bola 36 buah, plastik berisi obat serbuk petasan + sumbu 40 buah, sumbu 11 buah, sumbu kertas 2 kantong plastik, benang tambul 2 rol, garam belanda 2 kantong plastik, semen 1 kantong plastik, semen putih 1 kantong plastik dan bungkus mercon yang terbuat dari kertas 987 buah,” terangnya.
Ditambahkan AKP Sri Sugiarto, jika Unit Opsnal Satreskrim akan melanjutkan penyelidikan untuk menemukan terduga pelaku M yang telah melarikan diri dari rumahnya.
“Satreskrim Polres Pamekasan akan melanjutkan penyelidikan dan pengembangan serta penyidikan untuk ungkap tuntas kasus ini”, pungkasnya. (Mal)
















