Newstizen| Pamekasan – Beberapa hari ini telah viral subuah informasi yang menggugah publik. Dimana ada seorang nenek dengan kondisi buta di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dijadikan tersangka oleh Polres Pamekasan.
Dugaannya, nenek bernama Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura, telah menyerobot tanah milik keponakannya yakni Sri Suhartatik yang bersuamikan seorang Polisi.
Kasus ini dilaporkan oleh Sri Suhartatik ke Polres Pamekasan pada tahun 2023 silam. Padahal dari keterangan nenek Bahriyah, dirinya tidak merasa menyerobot tanah Pelapor, karena secara sah tanah tersebut adalah miliknya.
Dalam kasus ini juga mengundang geram Masyarakat, lantaran penanganan kasus tersebut, oknum penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diduga telah mengkriminalisasi nenek Bahriyah.
Menyikapi informasi itu, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mengkriminalisasi nenek Bahriyah sebagaimana informasi yang tengah viral di berbagai media.
Menurutnya, kasus ini, bukanlah soal penyerobotan tanah. Melainkan pemalsuan sertifikat tanah. Dan pihaknya pun sudah bekerja sesuai prosedur.
“Penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana. Penyidik sudah menyita Sertifikat tanah pelapor dan terlapor,” kata Kapolres Pamekasan, (27/3/2024).
Kemudian, ucap Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam penanganan kasus pemalsuan sertifikat tanah ini. Selain melakukan pemeriksaan saksi dan menyita SHM, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menepatkan dua tersangka. Tersangka atas nama Bahriyah. Sedangkan tersangka kedua yakni Syarif Usman, Mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan tahun 2016,” ucapnya.
Lalu, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, menerangkan kasus pemalsuan SHM tersebut, dimana tanah milik pelapor merupakan warisan dari orang tuanya bernama H. Fatollah Anwar yang sudah almarhum.
Adapun, bukti SHM milik pelapor dengan No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999.
“Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut. Namun pada tahun 2020 sampai tahun 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, jelas Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani, pelapor menyuruh salah satu kelurganya untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.
Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017.
“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” jelanya.
Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.
“Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan, surat tersebut dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam,” pungkasnya. (Mal)
















