, Tuban – Beberapa waktu lalu Dengan Ramainya pemberitaan maraknya tambang yang diduga ilegal yang ada di wilayah polres Tuban kali ini lebih menarik dengan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan oleh CV Sion Putra Makmur Yang ada di wilayah kecamatan Rengel kabupaten Tuban Jawa timur.(24/04/2024)
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan izin tersebut pengurus pusat organisasi lingkungan perkumpulan Melanesia Forest what (MFW) melaporkan perusahaan tersebut ke mabes Polri pasalnya CV Sion Putra Makmur tersebut diduga menyalahgunakan izin pertambangan batu.
Saat awak media mencoba konfirmasi terhadap saudara Sahudi ersad S.H selaku ketua MFW mengungkap bahwa CV Sion Putra Makmur diduga telah menyalahgunakan izin pertambangan dimana izin yang yang dimiliki hanya izin eksplorasi dan tidak memiliki izin usaha operasi produksi dan penjualan batu gamping.
Lanjut ketua MFW bahwa CV Sion Putra Makmur telah menyalahgunakan IUP eksplorasi prakteknya telah melakukan produksi dan penjualan berdasarkan pasal 160 ayat (02) UU minerba di penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar dan bahwa yang dimaksud eksplorasi diterangkan di dalam pasal 1 dan angka 15 UU minerba dengan adanya tindakan yang diduga menyalahgunakan izin tersebut pihak MFW melaporkan CV Sion Putra Makmur kepada mabes polri.
Biar berita berimbang maka awak media mencoba menghubungi pemilik PT tersebut Namun disisi lain saat awak media mencoba konfirmasi ke pemilik CV Sion Putra Makmur melalui pesan WhatsApp +62 813-3319-xxx tidak ada jawaban dan malah memblokir pesan WhatsApp tim media.
















