, Tuban – Kontroversi pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Riyanto SH, kini menjadi subjek gugatan oleh seorang warga yang berinisial Kuncoko di Pengadilan Negeri Tuban. Gugatan tersebut terdaftar dan telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tuban pada tanggal 6 Mei 2024 dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tbn. Senin, 13 Mei 2024
Imam Santoso, kuasa hukum Kuncoko, mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah diajukan dan diterima oleh pengadilan, serta tinggal menunggu jadwal sidang. Santoso menjelaskan bahwa gugatan tersebut berhubungan dengan pengangkatan AKP Riyanto SH sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, yang dianggap tidak sah sesuai dengan telegram nomor STR/1543/X/kep/2023 tertanggal 11 Oktober 2023.
Menurut Santoso, posisi jabatan AKP Riyanto SH sebagai Kasatreskrim Polres Tuban dianggap tidak sah menurut hukum, sehingga segala kebijakan administratif, keuangan, dan tata kerja yang dilakukan olehnya dianggap batal demi hukum.
Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizky Yanuar SH MH, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tbn dan sidang pertama direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024.
Upaya untuk mengonfirmasi Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Riyanto SH, terkait gugatan tersebut melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menambah kompleksitas dalam proses pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian, serta menyoroti transparansi dan keabsahan proses pengangkatan jabatan di institusi tersebut.
















