“Penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan khusus, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. Terutama jika pengguna tidak memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Kombes Pol. Mariochristy.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh masyarakat diharapkan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan penggunanya dan orang lain di jalan raya,” ujarnya.
Selain penegasan terkait sepeda listrik, Kombes Pol. Mariochristy juga memberikan instruksi khusus kepada personel Satuan Samapta yang bertugas di penjagaan markas komando (mako). Ia menekankan pentingnya kehati-hatian saat mengatur lalu lintas, khususnya saat kendaraan pejabat utama atau tamu meninggalkan mako.
“Personel Samapta harus memastikan keamanan di jalan. Sebelum mengizinkan kendaraan pejabat atau tamu untuk keluar dari mako, pastikan kendaraan dari arah berlawanan telah aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” perintahnya.
Arahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan pengamanan di sekitar lingkungan Mapolda. Kombes Pol. Mariochristy menutup apel dengan mengingatkan bahwa kepatuhan dan kewaspadaan adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama.
