Newstizen | Sampang – Terbitnya Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Sampang tentang tim evaluasi kinerja dan penggantian Penjabat (Pj) Kepala Desa di Sampang, Madura, menuai aksi protes dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Sampang.
Pasalnya, SK tersebut, diduga sebagai tindakan arogansi dan syarat kepentingan Politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sampang tahun 2024.
Kemudian, SK tim evaluasi kinerja dan penggantian Pj Kades di Sampang, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga dinilai melanggar aturan.
“SK tersebut telah menabrak beberapa norma dan ketentuan berlaku, untuk memuluskan kepentingan politik tertentu, dengan mengganti Pj Kades menjelang Pilkada mendatang tanpa melibatkan BPD setempat,” kata Holis orator aksi, (16/5/2024).
Tak hanya itu, aksi protes didepan Kantor Pemkab Sampang yang dilakukan massa PABPDSI itu, juga mendesak Pj Bupati Sampang agar mundur dari jabatannya.
“Kami mendesak agar Pj Bupati Sampang mundur dari jabatannya, karena terkesan merusak kondusifitas Kabupaten Sampang,” tegasnya.
Amatan dilapangan, aksi protes sempat ada kericuhan antara massa dan petugas Kepolisian, lantaran Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto tak kunjung menemui massa. Bahkan orator aksi protes lainnya melemparkan telur busuk ke halaman Pemkab Sampang.
Sementara itu, Asisten 1 Sudarmanto yang sekaligus ketua Tim evaluasi Pj kades bersama Kepala Bakesbangpol Anang Djunaidi perwakilan Pemkab Sampang, saat menemui massa aksi demo menyampaikan, jika Pj Bupati tidak ada di kantor karena ada kegiatan diluar.
“Pak Pj Bupati tidak dapat menemui, karena masih ada kegiatan diluar,” ucap Anang dihadapan massa aksi demo.
Perwakilan massa berdialog dan menyampaikan tuntutannya secara tertulis dengan ditemui dan di terima orang yang sama, yaitu Sudarmanto dan Anang Djunaedi, sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Sekedar diketahui berikut, tuntutan PABPDSI Sampang. Pertama, Inspektorat Jenderal Kemendagri harus turun dan copot Pj Bupati Sampang.
Kedua, Hentikan Evaluasi Pj Kades jika hanya untuk memuluskan kepentingan politik salah satu kontestan, dalam rangka Pemilukada 2024.
Ketiga, Hentikan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Kebijakan Pemerintahan dan program pembangunan pejabat, sebelumnya sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Permendagri Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. (Mal)
















