, Lamandau – Keberhasilan Kepolisian Resort (Polres) Lamandau dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut diapresiasi. Polres yang dipimpin AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir, dengan barang bukti sebanyak 33,8 kilogram atau tepatnya 33.838,88 gram dari lima orang tersangka.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kabupaten Lamandau, menyampaikan hal tersebut saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5/2024).
“Alhamdulillah, dari tiga kasus atau laporan polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.
Kapolda menjelaskan bahwa kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah HM dan YL dengan barang bukti 33 paket plastik berisi sabu dengan total berat 33,6 kilogram, IB dan AR dengan dua paket klip berisi sabu seberat 182,5 gram, serta ML dengan empat paket sabu seberat 13,4 gram.
“Barang bukti yang berhasil disita berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” terang Irjen Djoko.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Kami juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” tambahnya.
Dirresnarkoba, yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa dalam konferensi pers kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga unit mobil merek Toyota, satu unit motor merek Honda, enam gawai, uang tunai sebesar Rp2.200.000, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 kilogram,” urai Kombes Erlan.
Dalam kasus tersebut, lanjut Erlan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang disangkakan adalah minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati serta denda Rp10 miliar,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan 33,8 kilogram narkoba oleh Kapolda Kalteng bersama para pejabat yang hadir dalam acara tersebut. (Nala)

















