Masih Maraknya Tambang Ilegal di Tuban: Masyarakat Pertanyakan Kehadiran Pihak Berwenang

newstizen.co.id, Tuban – Pemberitaan terkait maraknya tambang yang diduga ilegal di wilayah Polres Tuban beberapa waktu lalu telah memperkuat asumsi bahwa para bos tambang tampaknya menjadi “kebal” terhadap hukum di wilayah tersebut, demikian hal ini dipersepsikan oleh sebagian masyarakat Jawa Timur.(25/05/2024)

Praktik eksploitasi alam yang dilakukan oleh oknum pengusaha, tanpa mempertimbangkan ekosistem dan kerusakan alam demi keuntungan pribadi, nampaknya masih berjalan lancar di wilayah tersebut. Salah satu contohnya adalah aktivitas tambang yang terjadi di Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang selain merusak ekosistem alam juga merusak infrastruktur jalan milik pemerintah daerah, dan diduga belum memiliki izin IUP.

Meskipun diduga belum memiliki izin IUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lokasi tambang tersebut tetap beroperasi dengan alat berat dan truk-truk yang keluar masuk tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, di mana peran dinas terkait dan aparat penegak hukum setempat dalam menangani aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Meski beberapa waktu lalu Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Riyanto, berjanji akan menindak tegas oknum pengusaha yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, kenyataannya tambang ilegal masih beroperasi di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh awak media dari warga sekitar, tambang tersebut diketahui milik seorang bernama Inisial Budi. Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke pemilik tambang melalui pesan WhatsApp, ia mengaku bahwa tambang tersebut memang miliknya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum setempat seharusnya terus memperhatikan kasus-kasus tambang ilegal dari sisi regulasi. Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan hukum yang kuat dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai kasus tambang ilegal di Tuban.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page