, Gorontalo – Rovan Vanderwais, kuasa hukum dari Ahmad Bahri, mantan Direktur PDAM Bone Bolango, memberikan tanggapan tegas terhadap pemberitaan pada 6 Juni 2024 yang menyebut pemberhentian kliennya oleh Bupati Bone Bolango sebagai tindakan sewenang-wenang
Rovan menyebut pernyataan Bupati dan kuasa hukumnya berlebihan dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan dan kewenangan yang dimiliki. “Bupati Bonbol tampaknya lupa bahwa masa jabatannya tinggal beberapa bulan lagi. Pernyataan bahwa klien saya banyak bikin ulah dan pemberhentiannya sudah tepat karena banyaknya aduan masyarakat dan hasil temuan inspektorat, adalah penyesatan,” ungkap Rovan
Ia menjelaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak mampu dibuktikan oleh pihak Bupati. “Kami masih menjalani proses sidang di PTUN Gorontalo terkait pemberhentian klien saya. Mekanisme dan pemberhentian tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh Bupati Bonbol. Gugatan kami sudah masuk agenda replik dan dinyatakan layak serta beralasan hukum untuk disidangkan. Bahkan majelis hakim PTUN Gorontalo menemukan kejanggalan dalam pemberhentian tersebut,” jelas Rovan Vanderwais.
Rovan menyoroti bahwa kliennya, Ahmad Bahri, bekerja berdasarkan kontrak kerja yang diberikan oleh Bupati Bone Bolango. “Secara logika, ketika seorang pemberi kerja memberhentikan pekerjanya, maka wajib bagi pemberi kerja tersebut untuk membayar gaji dan hak lainnya. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Bupati Bonbol tanpa memikirkan keluarga dan keberlanjutan hidup klien saya,” tegasnya.
Rovan juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuhnya adalah untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya. Ia mengecam tindakan Bupati Bone Bolango yang dinilai tidak memahami aturan dan mekanisme pemberhentian seorang direktur.
“Bupati seharusnya paham benar terkait aturan dan mekanisme pemberhentian Direktur. Namun, dalam SK pemberhentian klien saya, tidak ada alasan yang jelas dan terkesan sewenang-wenang,” ujar Rovan.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Bupati dalam memberhentikan kliennya. “Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh klien saya, aturan mana yang dilanggar? Apakah klien saya pernah melakukan perbuatan yang merugikan PDAM dan sudah diadili di Pengadilan Negeri Gorontalo atau Pengadilan Tipikor? Semua tindakan dan kewenangan KPM dan Bupati itu diatur dalam undang-undang, jadi jangan merasa berkuasa lalu bertingkah semaunya,” tambah Rovan
Rovan berharap gugatan mereka di pengadilan dapat memberikan hasil maksimal sehingga nama baik Ahmad Bahri dapat dipulihkan. “Kami akan tetap berjuang untuk mencari keadilan bagi klien kami,” pungkasnya. (***)
















