google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aktivis Ungkap Dugaan Fee Proyek Irigasi Bernilai Rp1 Miliar, Klaim Transaksi Gunakan Dolar Singapura Akan Dilaporkan ke Kejagung dan KPK

newstizen.co.id GORONTALLO – Dugaan praktik pemberian fee dalam proyek irigasi di Provinsi Gorontalo kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut tidak hanya menyeret nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memunculkan klaim adanya transaksi menggunakan mata uang asing berupa Dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan proyek pemerintah.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Amin Suleman dari Aliansi Gerakan Aktivis Milenial. Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi awal yang akan dijadikan dasar laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amin menjelaskan, dugaan tersebut bermula dari proses pengadaan proyek irigasi di Kabupaten Bone Bolango. Berdasarkan informasi yang diterimanya, semula proyek tersebut dikaitkan dengan salah satu kontraktor. Namun, belakangan muncul informasi bahwa pekerjaan tersebut akan dialihkan kepada kontraktor lain.
Perubahan itu, kata Amin, diduga memicu komunikasi intensif antara sejumlah pihak. Seorang ASN Provinsi Gorontalo berinisial AP disebut menghubungi NH untuk berkoordinasi dengan LS selaku kontraktor. Setelah dilakukan pertemuan, AP kembali berkomunikasi dengan seorang rekannya yang juga berstatus ASN di Provinsi Lampung untuk membahas peluang pekerjaan proyek irigasi di daerah tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, kontraktor berinisial LS kemudian merasa diuntungkan karena proyek irigasi di Provinsi Lampung memiliki nilai anggaran yang lebih besar dibanding proyek irigasi di Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026,” ujar Amin.
Lebih jauh, Amin mengungkapkan adanya dugaan penyerahan panjar fee proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar. Penyerahan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, diduga dilakukan secara tertutup di wilayah Jakarta Selatan.
“Dugaan sementara, nilai panjar fee sekitar Rp1 miliar, terdiri dari sekitar Rp600 juta dalam bentuk Dolar Singapura, Rp100 juta melalui transfer elektronik, dan sekitar Rp300 juta dalam bentuk uang tunai rupiah,” kata Amin.
Ia juga membeberkan dugaan peran sejumlah pihak dalam rangkaian transaksi tersebut. LS disebut sebagai kontraktor sekaligus pihak yang diduga menyediakan dana dalam bentuk Dolar Singapura. NH diduga berperan sebagai penghubung antara kontraktor dan oknum ASN di Provinsi Gorontalo. Sementara IMP disebut sebagai pihak yang diduga membantu menukarkan Dolar Singapura menjadi rupiah melalui salah satu money changer di Jakarta Timur. Adapun AP, yang disebut merupakan oknum ASN Provinsi Gorontalo, diduga berperan sebagai penghubung kepada seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek irigasi di Provinsi Lampung.
Amin menegaskan, seluruh rangkaian informasi tersebut akan dituangkan dalam laporan resmi yang segera disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan KPK. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk menguji kebenaran informasi, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dan KPK dapat menelusuri dugaan ini secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kata Amin, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 5 ayat (1) mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara, Pasal 12 huruf a dan b mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara, Pasal 12B tentang gratifikasi, Pasal 12E mengenai pemerasan dalam jabatan, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, dugaan perkara ini juga dapat dikaji dalam konteks tindak pidana korupsi yang meliputi suap-menyuap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dalam proses pengadaan barang dan jasa, maupun bentuk tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber, yakni Amin Suleman. Dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebutkan.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page