Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, melalui surat resmi menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada Surat KPU RI Nomor: 920/PL01.9-SD/05/2024 mengenai Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi.
“Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Gorontalo Utara pada pemilihan umum Tahun 2024 akan dilaksanakan besok, Kamis, tanggal 13 Juni 2024, pukul 14.00 WITA sampai selesai,” ungkap Sofyan
Rapat pleno ini akan berlangsung di Aula RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan dihadiri oleh pengurus partai serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorontalo Utara.
Sofyan berharap rapat pleno yang akan dilaksanakan besok berjalan dengan aman, lancar, dan damai, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak.
“Semoga rapat pleno besok dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai,” tambah Sofyan.
Acara penetapan ini merupakan langkah penting dalam proses demokrasi di Gorontalo Utara, menandai berakhirnya tahapan pemilu yang panjang dan memulai masa bakti baru bagi para anggota DPRD terpilih yang akan menjalankan tugas mereka selama lima tahun ke depan. (***)
