Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa praktik perjudian tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja MD, mengaku resah dengan keberadaan arena tersebut. Menurutnya, aktivitas sabung ayam yang disertai praktik taruhan uang dalam jumlah besar itu tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
“Lokasi itu sudah cukup lama berjalan. Kami heran karena sampai sekarang belum ada tindakan yang terlihat. Suaranya ramai dan sering menimbulkan keributan. Kami berharap Kapolres Luwu segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Jika memang terbukti ada perjudian, pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar MD.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, nilai taruhan dalam satu pertandingan sabung ayam diduga mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, menurutnya, taruhan terendah disebut mencapai Rp5 juta untuk masing-masing pihak yang bertanding.
Praktik perjudian sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam kegiatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, pihak yang menyediakan tempat atau memfasilitasi berlangsungnya perjudian juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga lainnya yang ditemui awak media turut menyampaikan kekecewaannya. Mereka mempertanyakan keberanian penyelenggara menggelar kegiatan yang diduga mengundang peserta dari sejumlah kabupaten jika tidak merasa aman menjalankannya.
“Kalau benar sampai mengundang orang dari berbagai daerah dan berlangsung terus-menerus, tentu masyarakat bertanya-tanya. Kami berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut,” kata seorang warga dengan nada kesal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Luwu, segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum sekaligus menjawab keresahan warga yang selama ini mempertanyakan keberlangsungan aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut berlangsung di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. (Pur)
