Newstizen | Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, menandatangani bersama pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi.
Bukan hanya itu, Pemkab Sampang juga meluncurkan Inovasi Asistensi dan Pembinaan Tata Kelola Desa untuk memanggil Penyalahgunaan Anggaran.
Kegiatan itu, bertempat di Gedung Smart Room Sampang, Jalan Wijaya Kusuma Sampang, Rabu, (12/6/2024).
Dalam penandatangan dan pelucuran Inovasi tersebut, dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Inspektur Kabupaten Sampang, pimpinan OPD, Kabag di lingkungan Setda Kabupaten Sampang, serta para camat se-Kabupaten Sampang.
Menurut, Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, korupsi tidak hanya merugikan negara dari segi materi, tetapi juga merusak moral bangsa, menghancurkan kepercayaan masyarakat, dan menghambat pembangunan.
“Komitmen bersama antikorupsi ini tidak berhenti setelah acara selesai, tetapi diikuti dengan langkah-langkah nyata untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi mengapresiasi peluncuran Inovasi Asistensi dan Pembinaan Tata Kelola Desa. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mencegah anggaran desa.
“Tata kelola desa yang baik dan bersih dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas terkait lainnya serta kecamatan dalam melakukan pelatihan dan pengawasan desa.
Hal ini untuk memastikan amanah anggaran dana desa yang cukup besar dapat digunakan dengan tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, semoga kedepan kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang selalu transparan dan akuntabel,” terangnya.
Ditambahkan, Inspektur Daerah Kabupaten Sampang Ariwibowo Sulistyo bahwa pentingnya langkah masif dan terintegrasi dalam pencegahan korupsi.
“Korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa yang sulit diberantas, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Maka, diperlukan penegakan trisula pencegahan korupsi yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa praktik korupsi telah menyentuh bidang pelayanan publik dan pemerintah desa, yang memerlukan perhatian khusus.
“Kita harus membangun sistem pelayanan yang sederhana dan berbasis elektronik untuk meminimalisir tatap muka antara pemberi layanan dan yang dilayani, serta memastikan sinergi yang baik antara Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kecamatan dalam pengawasan dan pembinaan desa,” tutupnya. (Mal)
















