, Tuban – Pembangunan Menara Telekomunikasi di Tuban diduga Tanpa Izin dan Persetujuan Warga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASUS (Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera) dan LSM GEMAS (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas pembangunan menara telekomunikasi di Kota Tuban yang dilakukan tanpa izin lengkap dan tanpa persetujuan dari warga sekitar.
Menurut laporan yang diterima oleh LSM PASUS dan LSM GEMAS pembangunan menara telekomunikasi tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, setiap pembangunan menara telekomunikasi harus memiliki izin lengkap serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.
Ketua LSM PASUS, Aris Zainul Abidin, menyatakan, “Kami mengecam keras tindakan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin dan persetujuan warga ini. Tindakan tersebut jelas melanggar peraturan yang ada dan merugikan masyarakat sekitar, Kami mendesak penegak peraturan daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.”tandasnya
Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM GMAS, Jatmiko sebagai ketua DPP Jawa timur Ia menambahkan, “Tidak adanya sosialisasi dan kejelasan mengenai kompensasi bagi warga sekitar menara telekomunikasi ini menunjukkan ketidak pedulian pihak terkait terhadap dampak yang ditimbulkan pada masyarakat, Kami menuntut transparansi dan keadilan bagi warga yang terdampak.” ujarnya
Di sisi lain Salah seorang warga yang terkena dampak pembangunan menara telekomunikasi yang tidak mau disebutkan identitasnya sebut saja A mengungkapkan rasa kekecewaannya.
“Kami sama sekali tidak diberitahu mengenai pembangunan ini. Tidak ada sosialisasi dari pihak terkait, dan kami juga tidak tahu apa kompensasi yang akan kami terima, Kami menolak keras pembangunan ini sampai ada kejelasan yang pasti.”
Warga lainnya sebut saja X menambahkan, “Keberadaan menara ini mengkhawatirkan kami, Kami khawatir akan dampak kesehatan dan keselamatan yang mungkin timbul. Pihak berwenang harus segera menghentikan pembangunan ini dan memberikan penjelasan yang memadai kepada kami.” ucapnya.
Pembangunan menara telekomunikasi di Tuban melanggar beberapa peraturan, di antaranya :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi : Pasal 5 mengharuskan adanya izin dari pemerintah daerah dan persetujuan dari warga sekitar.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi : Pasal 32 menyatakan bahwa setiap pembangunan prasarana telekomunikasi harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi : Pasal 10 mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari warga sekitar sebelum pembangunan dimulai.
Penegakan Hukum LSM PASUS dan LSM GMAS mendorong penegak peraturan daerah untuk segera bertindak dan menghentikan pembangunan menara telekomunikasi yang melanggar aturan ini.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengadvokasi hak-hak warga yang dirugikan,” ujar Aris Ketua LSM PASUS.
LSM PASUS dan LSM GMAS juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan keterlibatan warga dalam setiap proses pembangunan di wilayah mereka. Penegak hukum dan pihak terkait harus memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kesejahteraan bersama.
Kalau hal seperti itu dilakukan tanpa perijinan yg belum tentu berhasil sudah berdiri Kokoh apa arti ini semua punya APH dan dinas dinas yg tidak bertanggungjawab terutama satpol PP

















