Polsek Grogol Petamburan Amankan Pelaku Pembakaran Rumah di Jakarta Barat

newstizen.co.id, Jakarta Barat – Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Belo (39) yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah semi permanen di Jalan Semeru Raya, RT 04/010, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akibat peristiwa ini, empat rumah semi permanen habis dilahap si jago merah pada Rabu malam (19/6/2024).

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP M Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku AS yang tinggal di lokasi tersebut dengan sengaja membakar baju milik istrinya menggunakan sebuah korek gas berwarna biru. Motif pelaku adalah kemarahan karena telah ditinggal istrinya selama dua bulan.

“Motifnya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya selama dua bulan lamanya sehingga ia membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan peristiwa kebakaran tersebut,” ujar Muharram Wibisono saat konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (26/6/2024).

Muharram menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Semeru Raya RT 004/010, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat itu, pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan warga sekitar, “Kebakaran… Kebakaran…”. Pelapor, yang merupakan tetangga pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.

Selanjutnya, pelapor berusaha menyelamatkan diri sambil menunggu kedatangan pemadam kebakaran. Saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan dan mengucapkan, “Lihat tuh… tuh… kamar gua,” sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar.

Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar. Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page