Upacara ini mengusung tema “Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat”. Dalam sambutannya, Edy Pratowo, membacakan pesan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang menekankan peran penting koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
“Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota,” ujarnya.
Edy Pratowo menjelaskan bahwa inti dari koperasi adalah sebagai perusahaan di mana anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna jasa. Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dicapai, posisi tawar terhadap pasar meningkat, serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha bisa dilakukan.
“Koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang. Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan, atau pemasaran bersama. Di negara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan hingga jutaan orang, dan mereka sadar bahwa kekuatan bersama adalah kunci sukses koperasi,” lanjutnya.
Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Koperasi sektor riil memiliki banyak potensi di berbagai bidang seperti pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan lainnya.
“Setiap wilayah di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam mengembangkan potensi tersebut agar manfaat dan nilai tambahnya terdistribusi kembali kepada anggota dan masyarakat,” tambah Edy Pratowo.
Sebagai contoh, Kementerian Koperasi dan UKM saat ini tengah mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah di beberapa provinsi basis sawit. Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki oleh para petani sawit anggota koperasi, memungkinkan mereka menikmati nilai tambah dari produk akhir.
Sektor jasa keuangan juga menjadi potensi baru bagi koperasi berkat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023. UU ini memungkinkan koperasi menjalankan usaha perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, dan lainnya. Pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berbeda dengan usaha simpan-pinjam, yang tetap di bawah Kemenkop UKM dan sedang ditata agar sepenuhnya dari, oleh, dan untuk anggotanya,” jelas Edy Pratowo.
Untuk memajukan koperasi di Indonesia, diperlukan landasan hukum yang kuat. Saat ini, Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RUU ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global.
“RUU tersebut mengatur banyak hal, seperti pembaruan ketentuan modal koperasi, adopsi teknologi digital, modernisasi kelembagaan, dan pengaturan tentang usaha simpan pinjam. Kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan,” pungkas Edy Pratowo. (Nala)
