Dalam Rakor tersebut, KPU Gorontalo Utara membahas detail persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah. Persyaratan ini melibatkan berbagai institusi yang relevan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan legalitas calon. Oleh karena itu, pemateri dari sejumlah lembaga terkait dihadirkan, di antaranya Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Pengadilan Negeri Limboto, Polres Gorontalo Utara, RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara, Kemenkumham Gorontalo, Diknas Provinsi Gorontalo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kemenag Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara bersama anggota KPU, Bawaslu Gorontalo Utara, dan para stakeholder terkait tampak hadir dalam rapat tersebut. Partai politik yang terlibat dalam Pilkada Gorontalo Utara juga turut ambil bagian dalam diskusi yang intensif mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara menjelaskan bahwa persiapan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memfasilitasi kelancaran seluruh tahapan Pilkada 2024. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait diharapkan dapat memperkuat kerjasama antar-lembaga dan mempermudah proses pengurusan persyaratan calon, seperti pengurusan SKCK, bebas narkoba, dokumen perpajakan, serta legalitas lainnya.
“Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan semua pihak terkait dalam menyukseskan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada mendatang. Kami berkomitmen agar seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, KPU Gorontalo Utara berharap seluruh partai politik dan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada 2024 dapat lebih memahami persyaratan yang dibutuhkan sehingga tidak terjadi kendala saat masa pendaftaran. (***)
