Diduga Kerdilkan Profesi Pers, PWI Sampang dukung PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Hanggara Pratama Syaputra, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, (Foto: PWI Sampang).

, Sampang – Profesi jurnalis mendapat tindakan yang kurang elok. Hal itu ditunjukkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Dia seorang advokat yang cukup terkenal di Indonesia. Hotman diduga telah mengkerdilkan profesi jurnalis.

Kejadian ini, saat jumpa Pers, 17 Juli 2026 di Kantor Kejaksaan Agung.

“Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”. “Kamu punya otak gak?” kata Hotman.

Perkataan Hotman yang tak pantas itu, dikecam kalangan pers.

Sebab, yang disampaikan Hotman telah menyerang pribadi wartawan.

Selain itu, juga dinilai menginjak profesi pers yang dilindungi undang-undang.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyayangkan sikap Hotman.

Menurut, Ketua PWI Sampang, Hanggara Pratama, setiap narasumber memang memiliki hak.

Diantaranya untuk menolak menjawab pertanyaan.

Mengoreksi informasi yang disampaikan, maupun mengakhiri sesi wawancara.

“Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang menghina atau merendahkan martabat wartawan,” ujarnya, (22/7/2026).

Hanggara menjelaskan, Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Karena itu, setiap bentuk penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.

PWI Sampang juga menilai tindakan yang merendahkan profesi wartawan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

“Kami PWI Sampang mendukung terhadap upaya hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalistik,” ucapnya.

Hanggara berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Tak hanya itu, menjamin kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami ingin ada pesan yang jelas bahwa tidak boleh ada intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Mal) 

You cannot copy content of this page

Exit mobile version