Abubakar Nurdin, Pimpinan Koalisi Partai Non-Seat Kota Tidore Kepulauan dan Ketua Partai Perindo Kota Tidore Kepulauan, menjelaskan bahwa sebelum keputusan MK, partai non-seat mengalami kesulitan dalam menentukan bakal calon kepala daerah karena terbentur regulasi. “Sebelum adanya keputusan MK, partai non-seat tidak dapat berpartisipasi secara maksimal dalam menentukan calon kepala daerah karena keterbatasan regulasi. Akibatnya, banyak pimpinan partai non-seat yang memilih untuk bersikap pasif. Namun, dengan adanya keputusan MK, situasi ini akan berubah signifikan karena partai non-seat kini memiliki hak yang sama untuk mencalonkan kepala daerah,” ujar Abubakar.
Ketua Partai Garuda Kota Tidore Kepulauan, Awat Hi. Ahmad, juga menyambut baik keputusan tersebut. Awat mengungkapkan, “Partai Garuda akan bekerja sama dengan partai non-seat lainnya untuk membangun koalisi yang solid. Kami percaya bahwa keputusan MK ini membuka peluang besar bagi partai-partai tanpa kursi di DPRD untuk berperan aktif dalam menentukan calon kepala daerah dan memajukan demokrasi di Kota Tidore Kepulauan.”
Sementara itu, Udin Yasir, Sekretaris Koalisi Partai Non-Seat dan Ketua Partai Keadilan Nasional (PKN) Kota Tidore Kepulauan, menambahkan bahwa partai-partai non-seat tetap kompak dan terus berkomunikasi. “Hingga saat ini, kami dari partai non-seat tetap solid dan terus berkoordinasi dengan baik. Terdapat 13 partai politik yang belum mendapatkan kursi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, termasuk Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Umat. Ke-13 partai ini telah mendapatkan total suara sebanyak 6.400 pada pemilu sebelumnya,” jelas Udin.
Koalisi yang dibentuk oleh partai-partai non-seat ini berkomitmen untuk bersama-sama menyusun strategi dan menentukan calon yang tepat untuk Pilkada mendatang. Dengan keputusan MK yang memberikan hak pencalonan kepada partai tanpa kursi DPRD, diharapkan akan muncul lebih banyak pilihan bagi pemilih serta meningkatkan dinamika politik di Kota Tidore Kepulauan.
“Keputusan MK ini merupakan langkah positif dalam memperkuat demokrasi. Kami berharap semua pihak dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menghadirkan calon kepala daerah yang terbaik bagi Kota Tidore Kepulauan,” tutup Udin Yasir. (***)
