Polda Gorontalo Lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Tiga Personel Polri

Polda Gorontalo Lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Tiga Personel Polri (Foto: Humas)

, Gorontalo, 21 Agustus 2024 — Polda Gorontalo kembali mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel polisi yang terbukti melanggar Kode Etik Polri. Ketiga personel yang terkena PTDH adalah Briptu Naek Julius Chandra dari Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto dari Polres Pohuwato, dan Bripda Firman Saad dari Polres Gorontalo Kota.

Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK, M.T., pada Senin, 20 Agustus 2024. Kombes Pol. Desmont Harjendro menegaskan bahwa tindakan PTDH ini merupakan hasil dari sidang kode etik yang telah dilakukan terhadap ketiga anggota tersebut.

“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo dengan nomor: Kep/142/VIII/2024, Kep/144/VIII/2024, dan Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkap Kombes Pol. Desmont.

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa ketiga personel tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri sesuai dengan putusan sidang Kode Etik Polri. Putusan sidang yang dimaksud adalah:

  • Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/10/VIII/2023/KKEP tanggal 4 Agustus 2023 untuk Briptu Naek Julius Chandra dari Polres Gorontalo Utara.
  • Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/04/XI/2023/KKEP tanggal 1 November 2023 untuk Bripda Refly Yanto dari Polres Pohuwato.
  • Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/04/VIII/2023/KKEP tanggal 25 Agustus 2023 untuk Bripda Firman Saad dari Polres Gorontalo Kota.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan disiplin dan memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran,” tambah Kombes Pol. Desmont.

Ia juga menekankan bahwa meskipun keputusan ini terasa berat, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga integritas organisasi Polri dan menciptakan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan. “Kita harus melaksanakan keputusan ini demi kebaikan organisasi Polri dan untuk menimbulkan efek jera bagi personel lainnya,” tutup Kombes Pol. Desmont.

Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan di tubuh Polri dan memastikan bahwa setiap anggota mematuhi kode etik profesi yang berlaku. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version