Penyidikan Jalan, Informasi Hilang? Aliansi Peduli Hukum Desak Kejari Gorontalo Utara Buka Nasib Tiga Perkara

Foto: Ilustrasi

GORONTALO UTARA – Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Meski masing-masing perkara telah melewati tahapan penting, mulai dari peningkatan status ke penyidikan, penggeledahan, hingga penerbitan surat perintah penyelidikan, perkembangan penanganannya dinilai belum diketahui publik.

Situasi tersebut mendorong Aliansi Peduli Hukum Gorontalo mendesak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk memberikan penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut berlangsung.

Aliansi Peduli Hukum Gorontalo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA WILAYAH GORONTALO Efendi Dali, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (7/7/2026), mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang sejak awal telah dipublikasikan oleh institusi penegak hukum.

Menurutnya, transparansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas penegakan hukum.

“Ketika sebuah perkara diumumkan naik ke tahap penyidikan, kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, publik tentu berharap ada perkembangan lanjutan. Yang dipertanyakan hari ini bukan substansi penyidikannya, tetapi kepastian mengenai sejauh mana proses itu berjalan,” ujar Efendi.

Ia menegaskan, Aliansi Peduli Hukum tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan, melainkan meminta Kejaksaan memberikan informasi yang proporsional kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui awal sebuah perkara, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana kelanjutannya. Kalau prosesnya masih berjalan, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan. Kejelasan informasi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” katanya.

BKAD Rp4,3 Miliar, Penyidikan Sudah Dimulai

Perkara pertama yang disoroti adalah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2023–2024.

Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp4,3 miliar.

Sebelumnya, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 September 2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara.

Dalam proses pendalaman, tim penyidik juga diketahui telah meminta keterangan ahli di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Menurut Efendi, dengan tahapan yang telah ditempuh tersebut, publik wajar mempertanyakan perkembangan terbaru dari penanganan perkara tersebut.

Masjid Jabal Iqro, Penggeledahan Sudah Dilakukan

Perkara kedua menyangkut pekerjaan lanjutan pembangunan Masjid Jabal Iqro yang bersumber dari APBD Tahun 2022 senilai Rp6,8 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut ditemukan memiliki kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp755 juta.

Dalam penanganan perkara itu, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor CV Napa Karya di Kota Manado pada 5 Mei 2025 dan Kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara pada 8 Mei 2025.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.

“Penggeledahan merupakan langkah hukum yang serius. Ketika tindakan itu sudah dilakukan, masyarakat tentu berharap mengetahui perkembangan berikutnya,” ujar Efendi.

Dana Desa Gentuma Masih Dipertanyakan

Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Gentuma.

Sebelumnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah memberikan kesempatan selama 60 hari kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan temuan kerugian negara secara administratif.

Karena penyelesaian tersebut tidak dilakukan hingga batas waktu berakhir, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada 23 Mei 2025.

Namun, menurut Aliansi Peduli Hukum, hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.

Akuntabilitas Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Efendi menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara bukan hanya menjadi hak masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa semakin lama tidak ada informasi resmi yang disampaikan, semakin besar ruang munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum tidak hanya harus berjalan, tetapi juga harus terlihat berjalan. Transparansi merupakan salah satu cara menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang sempat menjadi perhatian publik kemudian hilang tanpa kejelasan,” tegasnya.

Aliansi Peduli Hukum Gorontalo berharap Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eric Bryan Christian Nikijuluw, S.H., dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan ketiga perkara tersebut.

Menurut Efendi, yang dibutuhkan masyarakat bukan membuka materi penyidikan secara rinci, melainkan kepastian bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti tanpa informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus terkait perkembangan tiga perkara tersebut. Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version