, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Tanggapan ini penting untuk memastikan akurasi dan integritas data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan.
Proses penerimaan tanggapan masyarakat dimulai sejak tanggal 18 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 27 Agustus 2024. Masyarakat dapat mengirimkan tanggapan mereka dengan beberapa cara, yakni dengan mengantarkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Gorontalo yang beralamat di Jalan Katili Dulanimo, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto. Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau melalui Helpdesk KPU Kabupaten Gorontalo.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data pemilih. Tanggapan dan masukan dari masyarakat sangat penting untuk mengidentifikasi dan memperbaiki potensi kesalahan dalam daftar pemilih, seperti data ganda, nama yang tidak sesuai, atau pemilih yang belum terdaftar.
KPU Kabupaten Gorontalo mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses ini, guna memastikan bahwa daftar pemilih yang final nantinya mencerminkan kondisi sebenarnya dan mencakup semua warga yang berhak memilih.
Proses verifikasi dan validasi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam daftar pemilih dan memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada pemilihan mendatang. KPU Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan profesional dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu, demi tercapainya pemilihan umum yang adil dan demokratis. (***)

















