Para demonstran menilai bahwa revisi UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Kekhawatiran ini mendorong massa untuk turun ke jalan, menuntut agar aspirasi mereka didengar dan dihormati oleh para pemangku kebijakan.
Situasi sempat memanas ketika jumlah massa semakin besar dan emosi peserta aksi meningkat. Namun, berkat kehadiran langsung Kapolda Gorontalo beserta jajaran, termasuk Karo Ops, Dir Intelkam, Dir Samapta, Kabid Propam, serta Kapolresta Gorontalo Kota, situasi berhasil dikendalikan. Pendekatan humanis dan profesional yang diterapkan oleh aparat kepolisian terbukti efektif dalam meredakan ketegangan dan memulihkan suasana menjadi lebih kondusif.
Setelah situasi kembali terkendali, aksi unjuk rasa diakhiri dengan penandatanganan perjanjian antara Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo dan perwakilan mahasiswa. Perjanjian ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian masalah secara damai dan tanpa kekerasan, serta mencerminkan komitmen semua pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto, menegaskan pentingnya tugas kepolisian dalam memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan aspirasinya dengan aman dan tertib. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap aksi unjuk rasa. Semua pihak diharapkan dapat saling menghormati demi tercapainya solusi yang baik bagi semua,” ujar Kapolda.
Unjuk rasa ini mendapat sorotan publik mengingat krusialnya isu yang diangkat terkait masa depan demokrasi di Indonesia. Kepolisian Daerah Gorontalo memastikan akan terus mengawal setiap proses yang berlangsung dengan mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif, guna menjaga stabilitas dan kedamaian di wilayah Gorontalo. (***)
