Penangkapan ini dipimpin oleh IPTU Nirwan Damapolii, S.H., yang bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat setempat tentang adanya praktik perjudian yang meresahkan. Rajak tertangkap basah saat sedang menerima pasangan togel dari AH Cun, seorang petani berusia 52 tahun yang juga merupakan warga Desa Daenaa.
Selain menangkap Rajak, polisi juga mengamankan seorang saksi di lokasi kejadian, yakni Sri Hastuti Usman alias Tuti, seorang ibu rumah tangga yang berada di tempat tersebut saat penggerebekan berlangsung.
Dalam operasi ini, Tim Resmob Otanaha berhasil menyita berbagai barang bukti penting yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian tersebut. Di antaranya adalah satu unit handphone merek Samsung A03S yang digunakan untuk mengakses situs judi online, satu lembar arti mimpi (ramalan) yang diduga digunakan untuk menentukan angka taruhan, tiga papan berisi nomor togel, serta satu lembar kalender berisi nomor-nomor togel. Selain itu, polisi juga menyita satu buah pulpen, satu buah tipex, satu kaleng nabati, uang tunai sebesar Rp616.500,-, dan saldo akun TOGELCC atas nama “Melo” senilai Rp3.200.000,-.
Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, mengapresiasi tindakan cepat timnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Markas Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan secara signifikan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah ini,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa aktivitas ilegal, terutama perjudian, tidak akan mendapatkan toleransi dan akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. (***)
