ASN Kabupaten Sampang Berikrar Netral Hadapi Pilkada, Komitmen untuk Demokrasi yang Adil

ASN Kabupaten Sampang Berikrar Netral Hadapi Pilkada, Komitmen untuk Demokrasi yang Adil (Foto: Istimewa)

, Sampang – Pada tanggal 2 September 2024, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sampang secara resmi mengikrarkan komitmen mereka untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Upacara ikrar netralitas ini dilaksanakan di halaman depan kantor pemerintah daerah Kabupaten Sampang dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiyawan.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting di Kabupaten Sampang, termasuk Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sampang, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang atau perwakilannya. Selain itu, para Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Sekretaris OPD, Kepala Bidang OPD, serta Kepala Puskesmas juga turut hadir. Perwakilan dari PGRI Kabupaten Sampang, Kasubag Umum OPD, Lurah se-Kecamatan Sampang, dan Penjabat Kepala Desa juga memeriahkan acara ini.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada. Ia menegaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat, ASN harus memelihara profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas mereka. “Sebagai ASN, kita tidak boleh menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Posisi kita adalah sebagai pelayan masyarakat, bukan pendukung kandidat tertentu,” tegasnya.

Yuliadi menyoroti bahwa netralitas ASN merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan demokrasi berjalan sehat dan adil. “Jika ASN berpihak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terancam. Kita harus memastikan proses pemilihan berlangsung jujur dan adil, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun,” ujarnya.

Seluruh peserta apel kemudian membacakan Ikrar Netralitas ASN secara serentak. Ikrar ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan media sosial dengan bijaksana. “Menjaga netralitas adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai aparatur negara,” tambah Yuliadi.

Sekretaris Daerah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN akan dikenakan sanksi tegas, baik berupa sanksi administratif maupun pidana, terutama setelah calon-calon Pilkada ditetapkan. “Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas. Ini adalah komitmen kita untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan netralitas, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Sampang, Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang, Bakesbangpol Kabupaten Sampang, dan BKPSDM Kabupaten Sampang. “Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab tanpa tergoda untuk berpihak,” pungkas Yuliadi.

Acara ikrar netralitas ini menegaskan komitmen bersama ASN Kabupaten Sampang untuk menyukseskan Pilkada dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan tidak berpihak. (Mal)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version