Rasam Alamri menegaskan bahwa meskipun aktivitas ilegal logging di desa tersebut sudah berlangsung cukup lama, tidak ada tindakan tegas dari pihak aparat kepolisian, TNI, atau POLSUS Kehutanan. “Maraknya ilegal logging di Desa Motihelumo tidak mendapatkan perhatian dari aparat berwenang baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten,” ujar Rasam dalam pesannya. Dia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam fasilitas umum, terutama jalan di sekitar area transmigrasi.
Rasam meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera menertibkan aktivitas ilegal logging yang sudah merusak fasilitas umum. “Kami sebagai warga transmigrasi meminta agar aparat terkait menertibkan pembabatan hutan di wilayah transmigrasi UPT Motihelumo. Aktivitas ilegal logging ini sudah berlangsung lama, dan penarikan kayu dilakukan setiap hari,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Ismet Gobel, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami sudah menegur tukang/operator sensor, namun teguran kami tidak diindahkan. Bahkan, Nopi, tukang/operator sensor tersebut mengatakan, ‘kalau mau lapor, lapor saja,’” kata Ismet melalui telepon seluler kepada awak media.
Ismet juga menjelaskan bahwa aktivitas ilegal logging ini telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan dan dilakukan oleh Nopi, seorang warga Bulontio, Kecamatan Sumalata. “Pelaku ini bukan warga kami, melainkan Nopi yang merupakan tukang/operator sensor dari Bulontio. Bos besar dari kegiatan ini adalah seseorang dari kota, meskipun saya sudah lupa namanya,” tambah Ismet.
Desa Motihelumo dan warganya kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini secara efektif. Dampak negatif dari kegiatan ilegal logging ini harus segera ditanggulangi agar tidak semakin merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat. (AL)
