“Beberapa informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa tidak pernah ada sosialisasi mengenai rencana relokasi dengan warga terdampak, hak-hak masyarakat sekitar Pelabuhan Anggrek tidak jelas, dan proses yang dilakukan tidak pernah transparan,” tegas Nanang.
Ia menyoroti nasib warga yang seolah-olah diabaikan oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya. Warga yang terkena dampak dari proyek investasi yang dikelola oleh PT. Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (PT. AGIT) merasa seperti “bola pingpong” yang dilempar ke sana kemari tanpa kepastian.
“Nasib rakyat akibat dari hadirnya investasi pengembangan Pelabuhan Anggrek yang dikelola oleh PT. AGIT malah jadi terkatung-katung. Mereka dibuat seperti bola pingpong,” lanjut Nanang dengan nada kecewa.
Nanang pun mendesak Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara untuk segera mengambil tindakan sebelum konflik yang lebih besar terjadi. Ia menantang Pemda Gorontalo Utara untuk segera bertemu dengan warga guna membahas nasib mereka yang terdampak.
“Pemda Gorontalo Utara harus bertanggung jawab atas hal ini. PT. AGIT masuk berinvestasi di daerah ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut. Saya minta hal ini diseriusi,” tegas Nanang.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan langkah nyata dari Pemda Gorontalo Utara. Ia juga menyoroti bahwa selama hampir tiga tahun PT. AGIT beroperasi, perusahaan tersebut sudah berganti pimpinan sebanyak empat kali, namun masalah-masalah kecil seperti ini belum juga terselesaikan.
“Investasi triliunan, tapi rakyat hanya dibayar 150 juta. Hal ini tidak wajar,” ujar Nanang, mengkritik ketidakadilan yang dirasakan oleh warga.
Nanang juga mengusulkan agar hak-hak warga terdampak dihitung oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dan semua penyelesaian konflik yang berkaitan dengan Pelabuhan Anggrek harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Warga terdampak menginginkan hak-hak mereka dihitung oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Semua hal yang berhubungan dengan penyelesaian konflik di Pelabuhan Anggrek harus berdasarkan peraturan yang ada,” tutup Nanang, berharap adanya perubahan nyata dalam penanganan masalah ini.
Terinformasi bahwa PT. AGIT diundang, namun tidak hadir dalam pertemuan tersebut. (RA)
