“Jangan ada relokasi sebelum hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Windra, menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh proyek besar tersebut.
Pembangunan Pelabuhan Anggrek oleh PT. AGIT telah menimbulkan berbagai polemik, terutama terkait dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut, Windra mengusulkan agar pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam memfasilitasi dialog antara masyarakat, KSOP Anggrek, PT. AGIT, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurutnya, pertemuan semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyuarakan kepentingan mereka dan untuk mencapai solusi yang memadai bagi semua.
“Saya berharap pertemuan ini dapat mempercepat penyelesaian masalah dan memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak,” tutup Windra, menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Windra berharap dengan langkah-langkah ini, polemik terkait pembangunan Pelabuhan Anggrek dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal dan mencari nafkah di daerah tersebut. (***)
