, Gorontalo – Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Ikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024
Agustina A. Bilondatu, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, baru-baru ini berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024. Bimtek ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, pada tanggal 9 hingga 12 September 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menangani potensi sengketa terkait hasil pemilihan kepala daerah yang akan datang. Bimtek ini diadakan khusus untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Gelombang I, dan bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam menghadapi dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek:
Tujuan utama dari Bimtek ini adalah membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum acara perselisihan hasil pemilihan. Peserta dilatih untuk menangani residu-residu dari penyelenggaraan pemilihan serta mengidentifikasi potensi sengketa hasil Pilkada. Selain itu, mereka juga mendapatkan pelatihan dalam menyusun jawaban dan mengkonstruksi objek perkara yang akan menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Afifuddin berharap agar peserta mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian dan keseriusan untuk mencapai hasil yang maksimal dari pelaksanaan Bimtek ini.
Peserta dan Harapan:
Kegiatan Bimtek Gelombang I ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kepala Sub Bagian pada sekretariat KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang membidangi Hukum. Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan semua peserta dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam menangani sengketa hasil pemilihan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini menandai langkah maju dalam upaya menjamin integritas dan kualitas pemilihan umum di Indonesia, serta memperkuat peran KPU dalam penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan akuntabel. (***)

















