Sinergi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama di Kalteng

Foto: Istimewa

, Kalteng – Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Betang Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (30/9/2024), menjadi momen penting dalam rangka pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara ini menghadirkan perwakilan dari pemerintah provinsi dan 13 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, yang mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda), menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan pajak. Sinergi tersebut akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang mencakup aspek pendanaan dan kegiatan terkait pemungutan pajak. “Kerja sama yang solid sangat diperlukan untuk memastikan optimalisasi penerimaan dari PKB dan BBNKB,” ujar Sri dalam sambutannya.

Sri juga menjelaskan bahwa peraturan daerah baru yang akan diberlakukan mulai Januari 2025, akan mengatur lebih lanjut sinergi ini. Hal tersebut akan mencakup pengelolaan pajak PKB, BBNKB, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan regulasi ini, diharapkan efektivitas pemungutan pajak dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rakor ini, beberapa poin penting menjadi sorotan utama:

  1. Penyusunan Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan BBNKB, termasuk mekanisme sinergi pemungutan pajak.
  2. Dukungan pemerintah daerah dalam menyusun perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pajak.
  3. Sinergi kegiatan dan pendanaan antara provinsi dan kabupaten/kota yang tercermin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
  4. Uji coba pelaksanaan opsen PKB, BBNKB, dan pajak MBLB dengan Bank yang ditunjuk sebagai penampung RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan finalisasi sinergi antara provinsi dengan 13 kabupaten/kota. “Regulasi baru ini mewajibkan kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung peningkatan PAD di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama yang erat diperlukan karena meskipun provinsi memiliki kewenangan dalam pemungutan pajak, kabupaten/kota lebih memahami potensi lokal.

Selain sektor pajak kendaraan, sinergi ini juga mencakup pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, di mana provinsi akan menerima dana bagi hasil sebesar 25% dari kabupaten/kota.

Rakor ini menjadi langkah awal yang penting untuk meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan mulai tahun 2025, dengan harapan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dapat memaksimalkan penerimaan pajak dan mendorong pembangunan infrastruktur daerah. (Nala)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version