Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka, meskipun identitas pelaku tidak dapat diungkapkan karena tersangka adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, pemeriksaan saksi, dan hasil otopsi dari ahli forensik.
Selain itu, Kapolres menginformasikan bahwa beberapa petunjuk dan alat bukti telah diamankan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Bapas Kelas II A, Dinas Sosial, psikolog, dan UPTD PPA untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasatreskrim Polres Kotim dan perwakilan dari instansi terkait, serta insan pers di Kabupaten Kotim. Kapolres menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menangani kasus sensitif seperti ini untuk menemukan titik terang dalam penyelidikan. (Nala)
