Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, mengungkapkan keberhasilan ini saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Lobby Mapolda pada 15 Oktober 2024. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kajati, Danrem 102 Panju Panjung, dan pejabat forkopimda lainnya.
Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli gabungan yang dilakukan oleh Polres Lamandau. Tim menghentikan sebuah minibus di Jalan Lintas Kalimantan dan saat diperiksa, pelaku mengklaim membawa jerigen berisi minyak. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa jerigen tersebut berisi bungkusan sabu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 47 bungkus narkotika yang diperkirakan seberat 50,6 kilogram. Pelaku kini dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan pengiriman dan penerimaan narkoba tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Ia menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Kalteng dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Nala)
