PJS Gorontalo Laporkan Dugaan Pelanggaran Etika Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Terkait Rapat APBD 2024

PJS Gorontalo Laporkan Dugaan Pelanggaran Etika Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Terkait Rapat APBD 2024 (Foto: Sek PJS Gorontalo)

newstizen.co.id, Gorontalo, 18 November 2024 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Laporan ini terkait dengan keikutsertaan anggota Komisi III dalam rapat evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, pada 12 November 2024 lalu.

Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, atau yang akrab disapa Jojo, menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai etika dan menodai harkat serta martabat lembaga DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam laporannya, Jojo menyampaikan bahwa rapat evaluasi APBD 2024 yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kabupaten Bone Bolango tersebut terkesan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh lembaga legislatif.

“Rapat ini dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD, padahal seharusnya pembahasan terkait evaluasi APBD adalah kewenangan penuh dari DPRD sebagai lembaga legislatif, bukan eksekutif. Lebih mengkhawatirkan lagi, rapat tersebut dilaksanakan di lokasi yang tidak formal dan terbuka, yang mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap prinsip integritas dan independensi lembaga DPRD,” ungkap Jojo, saat memberikan keterangan pers di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/11/2024).

Jojo menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, dan tidak seharusnya Dinas PUPR yang menjadi pihak yang mengundang Komisi III untuk membahas evaluasi anggaran. “Tindakan ini bisa dianggap melampaui kewenangan dan berpotensi mencederai independensi DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jojo mengungkapkan bahwa lokasi rapat yang tidak formal juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijaga dalam setiap agenda resmi lembaga DPRD. Hal ini dikhawatirkan akan membuka ruang bagi potensi gratifikasi atau dil-dilan (upeti), yang tentu saja mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PJS Provinsi Gorontalo meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran etika ini. “Kami mendesak BK DPRD Provinsi Gorontalo untuk memeriksa surat undangan, notulen rapat, serta laporan penggunaan anggaran terkait pertemuan tersebut,” ujar Jojo.

PJS juga meminta agar BK memanggil dan memeriksa anggota Komisi III DPRD yang terlibat dalam rapat tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait tujuan, pelaksanaan, dan hasil dari pertemuan dengan Dinas PUPR. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar BK menjatuhkan sanksi etis yang sesuai, demi menjaga prinsip integritas dan akuntabilitas lembaga DPRD,” tambah Jojo.

Jojo menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan dapat terganggu. “Untuk itu, kami berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan adil dalam menangani laporan ini,” tutupnya.

Tentang PJS Provinsi Gorontalo
Pro Jurnalismedia Siber (PJS) adalah organisasi yang mengedepankan pengawasan terhadap kegiatan media dan publikasi, dengan tujuan untuk menjaga etika, transparansi, dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Provinsi Gorontalo. (PJS)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page