“Semua tindakan medis yang diperlukan untuk menangani kondisi pasien telah dilakukan dengan profesional, mulai dari pemeriksaan penunjang seperti rontgen, USG, dan pemeriksaan laboratorium lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pasien dianjurkan untuk menjalani operasi,” ujar dr. Rahman Kuki.
Namun, karena beberapa kendala, pasien yang sebelumnya dirawat di RSUD Zainal Umar Sidiki perlu dirujuk ke RS Aloesaboe pada hari Rabu, 4 Desember 2024, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut adalah pembiayaan medis yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi, sehingga semua tindakan yang dilakukan selama perawatan dikenakan biaya umum.
Walaupun demikian, dr. Rahman Kuki menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk meringankan beban biaya yang dikenakan kepada pasien. “Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik meskipun menghadapi berbagai kendala, termasuk dalam hal pembiayaan,” tambahnya.
Rumah sakit berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa setiap penanganan medis selalu mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pasien, meskipun terkadang ada kendala terkait biaya yang harus dibayar oleh keluarga pasien.
Dengan penanganan yang maksimal dan kebijakan pembiayaan yang fleksibel, RSUD Zainal Umar Sidiki berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, meskipun dengan keterbatasan yang ada. (***)
Terkait Kasus Penikaman, RSUD Zainal Umar Sidiki Klarifikasi Pembiayaan dan Penanganan Pasien
