Riyan Nasaru, S.H., CPM, praktisi hukum sekaligus Kuasa Hukum Paslon 01, menegaskan kesiapan timnya dalam menghadapi gugatan di MK dengan berbekal argumentasi hukum yang logis dan berbasis fakta. “Kami telah menyiapkan argumen hukum yang kuat untuk menghadapi segala bentuk gugatan yang masuk ke MK. Sebagai pihak terkait, kami yakin bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang independen, profesional, dan progresif dalam menilai serta menerapkan hukum sesuai kewenangan yang diamanahkan undang-undang,” ungkap Riyan.
Imbauan untuk Menghormati Proses Hukum
Riyan juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip saling menghargai selama proses persidangan berlangsung. “Kita harus percaya bahwa MK akan memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada semua pihak. Oleh karena itu, kita wajib saling menghormati sikap dan keputusan masing-masing pihak dalam proses ini,” tambahnya.
Fokus Gugatan di MK
Terkait substansi gugatan, Riyan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki lingkup kewenangan yang terbatas pada sengketa hasil Pilkada, bukan pada tahapan administrasi atau pencalonan yang sudah selesai sebelumnya. “Gugatan di MK ini adalah sengketa hasil, bukan persoalan administrasi pencalonan yang sudah diselesaikan pada tahapan sebelumnya. Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2024, ruang lingkup perkara di MK terbatas pada validitas hasil penghitungan suara, bukan lagi mengulas persoalan administratif seperti kampanye atau dokumen persyaratan calon,” jelasnya.
Optimisme Paslon 01
“Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara ini secara profesional dan berlandaskan hukum. Bukti yang kami ajukan menunjukkan bahwa hasil Pilkada telah sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ujar Riyan dengan optimistis.
Perhatian Publik terhadap Sengketa Pilkada Gorontalo Utara
Perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo Utara menjadi perhatian publik, terutama karena hasil penghitungan suara telah menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak. Meski demikian, proses hukum yang berlangsung di MK tetap menjadi sorotan masyarakat sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keadilan dan demokrasi.
Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan, mengingat putusan MK akan menjadi penentu akhir dalam memastikan keabsahan hasil Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024. Semua pihak diimbau untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga kondusivitas di tengah dinamika politik yang terjadi. (***)
