Dari pantauan di lapangan, pemasangan U-Ditch tampak tidak rata. Ketidaksesuaian ini dikonfirmasi oleh mandor proyek yang menyatakan bahwa pemasangan terhambat karena adanya pipa PDAM di bawah permukaan jalan. Meski demikian, para pihak terkait dinilai abai terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut aturan, proyek semacam ini harus mengacu pada standar teknis dan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan material yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut.
“Dinas PUPR harus segera meninjau proyek ini dan memastikan semua pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan SOP yang berlaku. Walaupun proyek ini bersifat pekerjaan langsung (PL), bukan berarti pelaksanaannya bisa sembarangan,” ujar salah satu pengamat konstruksi setempat.
Kritik juga dilayangkan terkait transparansi proyek. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada papan nama proyek yang terpasang di lokasi, sehingga publik tidak dapat mengetahui detail pekerjaan, termasuk pelaksana proyek dan anggarannya.
Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) ini seharusnya menjadi contoh pelaksanaan yang berkualitas dan transparan. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan.
Tim media berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Dinas PUPR dan pelaksana proyek, untuk memperoleh klarifikasi terkait pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat berharap pihak PUPR dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran ini guna menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan kerja di Kabupaten Tuban.
