Dalam laporan tertulis yang diterima Ombudsman, Halrunissawati mengungkapkan beberapa poin perlakuan tidak adil, termasuk tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Januari 2024 hingga saat ini. “Nama saya tidak dicantumkan dalam daftar tagihan TPP, seolah-olah saya bukan lagi pegawai Kominfo, padahal secara de facto saya masih bertugas di situ,” tulisnya. Jumat (18/12/2024)
Ia menyebutkan bahwa alasan tidak dibayarkannya TPP adalah karena ia tidak melakukan daftar hadir elektronik (DHE) dan pengisian e-kinerja, meskipun sistem absensi manual masih diberlakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP.
Selain itu, Halrunissawati juga melaporkan insiden pada 3 Juni 2024, di mana dirinya diusir dari rapat rutin awal bulan. Menurutnya, Kepala Dinas Kominfo dengan penuh amarah menyatakan, “Sekarang pilihannya cuma dua, kau yang keluar dari Kominfo atau saya yang keluar.” Insiden ini, menurut Halrunissawati, menyebabkan ia merasa tidak aman dan berdampak pada kondisi mentalnya, terutama saat ia tengah mengandung anak pertama.
Halrunissawati juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam perlakuan terhadap pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa pegawai di OPD lain yang tidak aktif bekerja tetap menerima TPP, sedangkan dirinya sama sekali tidak mendapatkan hak tersebut.
“Saya diperlakukan seperti bukan pegawai lagi karena tidak dimasukkan dalam daftar tagihan TPP. Padahal dasar hukum pembayaran TPP sama,” tegasnya.
Melalui laporan ini, Halrunissawati memohon kepada Ombudsman untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan atas hak-haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan ini diharapkan mendapatkan tindak lanjut dari Ombudsman untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak ASN, serta menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan transparan di lingkungan pemerintahan Gorontalo Utara.
Kepala Dinas Kominfo Gorontalo Utara saat di konfirmasi melalui panggilan Whatsapp aplikasinya )852 4057 19** tidak aktif. (BYP)
