PT Gorontalo Alam Bahari Menang Gugatan Inkracth atas Pengelolaan Kepulauan Saronde

PT Gorontalo Alam Bahari Menang Gugatan Inkracth atas Pengelolaan Kepulauan Saronde (Foto: Dok GAB)

, Gorontalo, 31 Desember 2024 – PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB) mengumumkan kemenangan dalam sengketa hukum dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) terkait pengelolaan Kepulauan Saronde. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4400K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diterima pada 30 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan dua poin utama yang menguatkan hak PT GAB atas Kepulauan Saronde.

Direktur PT GAB, Mia Amalia, dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada masyarakat serta insan pariwisata di Gorontalo atas dukungan yang diberikan. “Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Pengadilan telah menyatakan sah Nota Kesepahaman (MoU) antara PT GAB dan Pemkab Gorut yang menjadi dasar kami mengelola Kepulauan Saronde sejak 2013. Selain itu, Pemkab Gorut juga diwajibkan membayar ganti rugi atas perusakan fasilitas milik PT GAB,” jelasnya.

PT GAB telah menjadi investor dalam negeri yang bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk mengembangkan Kepulauan Saronde sebagai destinasi wisata unggulan sejak 2013. Namun, pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Pemkab Gorut beberapa tahun lalu menyebabkan kerugian besar, baik bagi PT GAB maupun masyarakat setempat.

“Peristiwa ini tidak hanya merugikan kami sebagai investor, tetapi juga masyarakat pelaku wisata di Pulau Saronde yang kehilangan mata pencaharian mereka. Kondisi tersebut memaksa kami mengajukan gugatan hukum yang akhirnya membuahkan hasil ini,” ungkap Mia.

Sebagai warga negara yang taat hukum, PT GAB berkomitmen untuk menjalankan putusan pengadilan secara transparan dan damai. Dalam waktu dekat, PT GAB akan berkoordinasi dengan kuasa hukum dan Pemkab Gorut untuk membahas tindak lanjut dari putusan tersebut.

“Kita harus hidup berdampingan, karena pada akhirnya musuh kita bersama adalah kemiskinan, hilangnya mata pencaharian, dan akses berwisata bagi warga lokal,” tambahnya.

Mia menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. “Apa yang telah terjadi tidak bisa diubah. Benar dan salah sudah diputuskan melalui pengadilan, dan kini kita tinggal menjalankan putusan tersebut. Kami berharap ini menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan dan membangun kerja sama yang lebih baik di masa depan.”

PT GAB mengakhiri pernyataan dengan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung perjuangan mereka. “Dukungan Anda adalah semangat kami untuk terus membangun pariwisata Gorontalo yang lebih baik,” tutup Mia.

Kemenangan PT GAB ini menjadi penanda penting dalam upaya pengelolaan wisata berbasis kolaborasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat. Dengan putusan ini, diharapkan Kepulauan Saronde dapat kembali menjadi destinasi wisata yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Gorontalo. (Tim)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version