Gugatan Ijazah Roni Imran, Kuasa Hukum Sebut Upaya Politis yang Tak Berdasar

Gugatan Ijazah Roni Imran, Kuasa Hukum Sebut Upaya Politis yang Tak Berdasar (Foto: Dok)

, Gorontalo Utara, 15 Januari 2025 – Gugatan terkait keaslian ijazah Roni Imran, Bupati terpilih Gorontalo Utara, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, Adv. Riyan Nasaru, S.H., CPM., dengan tegas menyatakan bahwa tudingan tersebut adalah manuver politik yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Gugatan ini lebih bersifat politis daripada substansial. Fakta dan hukum yang diajukan sangat kabur dan terkesan dipaksakan,” ujar Riyan saat ditemui usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1). Ia memastikan bahwa ijazah Roni Imran, yang diterbitkan oleh SMA Negeri 7 Prasetya, telah diverifikasi dan sah secara administrasi.

Isu ini mencuat setelah kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, mengklaim adanya ketidaksesuaian antara nama pada ijazah (Ron K. Imran) dan data kependudukan Roni Imran. Mereka mengajukan petitum untuk mendiskualifikasi pasangan Roni – Ramdan, dengan dalih bahwa ijazah yang digunakan Roni Imran tidak sah.

Salahudin Pakaya, kuasa hukum Thariq – Nurjanah, mengungkapkan bahwa sekolah telah mencabut surat keterangan yang menyatakan Roni Imran sebagai pemilik ijazah Ron K. Imran. Namun, Riyan menegaskan bahwa dokumen tersebut sebelumnya telah diverifikasi dan sah.

“Kami telah mengantongi semua dokumen yang mendukung keaslian ijazah klien kami. Tuduhan bahwa ijazah itu bukan milik Roni Imran tidak memiliki bukti kuat,” ujar Riyan. Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini seharusnya diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Riyan, masalah administrasi seperti ini berada di luar kewenangan MK dan lebih cocok ditangani oleh Bawaslu atau PTUN. “Prosedur yang benar harusnya ditempuh, bukan membawa isu administrasi ke MK. Ini adalah langkah yang salah alamat,” tambahnya.

Riyan juga menilai bahwa tuduhan ini berpotensi mencederai demokrasi dengan cara yang tidak sehat. “Gugatan ini tidak lebih dari upaya untuk merusak citra pasangan Roni – Ramdan yang telah dipilih secara demokratis oleh rakyat Gorontalo Utara,” jelasnya.

Tim kuasa hukum pasangan Romantis optimistis bahwa MK akan menilai perkara ini dengan bijaksana dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap masyarakat tetap percaya pada kepemimpinan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey yang telah mendapatkan mandat dari rakyat.

Sidang berikutnya akan digelar pada 23 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Bawaslu, dan pihak terkait. Kuasa hukum pasangan Romantis menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga selesai. (Tim)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version