Kasus ini berawal dari tindakan Sdr. Alfin yang melakukan top-up dana sebesar Rp2 juta untuk membantu kakaknya yang hendak melahirkan. Dana tersebut telah dikembalikan pada hari yang sama, dengan selisih waktu kurang lebih 14 jam. Berdasarkan informasi, top-up dilakukan pada pukul 03.00 WITA dan dana tersebut dikembalikan pada pukul 16.00 WITA.
Namun, pada tanggal 17 Januari 2025, sebelum pukul 16.00 WITA, Koordinator Wilayah (Korwil) Gorut, Sdr. Indra, melakukan sidak di toko tempat Sdr. Alfin bekerja. Dalam sidak tersebut, ditemukan brankas toko dalam kondisi minus Rp2 juta yang belum sempat dicairkan. Temuan ini dijadikan dasar oleh Korwil untuk menindak Sdr. Alfin.
Dalam wawancara dengan media, Sdr. Alfin menjelaskan bahwa tindakannya semata-mata untuk membantu keluarganya dalam situasi darurat dan tidak berniat merugikan perusahaan. Pada tanggal 21 Januari 2025, Sdr. Alfin dipanggil ke Kantor Cabang Alfamart di Isimu untuk dimintai keterangan oleh pihak personalia, Sdr. Ikra. Di sana, Sdr. Alfin dihadapkan pada dua pilihan: menerima PHK atau mengajukan pengunduran diri. Dengan tekanan mental yang berat, Sdr. Alfin terpaksa memilih opsi kedua, meskipun dirinya masih sangat ingin bekerja.
Saat dikonfirmasi, Korwil Alfamart Gorut, Sdr. Indra, mengatakan, “Untuk toko Biau itu ditangani oleh personalia, pak. Mohon maaf pak, kalau untuk ini bisa ditanyakan langsung ke personalianya, pak. Atasan hanya mendampingi.” Sementara itu, personalia Alfamart, Sdr. Ikra, hingga kini belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah dibaca.
Menurut Tutun Suaib, tindakan Alfamart terhadap Sdr. Alfin melanggar prinsip keadilan dan aturan ketenagakerjaan. “Aturan terkait PHK seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan, pemenuhan hak-hak karyawan, dan kewajiban perusahaan untuk melaporkan PHK kepada instansi terkait,” jelasnya.
Aturan PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya. Dalam kasus ini, YLBHI Gorut menilai tindakan PHK yang dilakukan Alfamart cacat prosedur dan harus diperbaiki.
“Kami dari YLBHI Gorut siap mendampingi Sdr. Alfin Al-Hasan untuk mendapatkan keadilan. Kami mendesak Alfamart untuk mengembalikan posisi Sdr. Alfin sebagai karyawan di tempat semula. Apa yang dilakukan Sdr. Alfin hanyalah tindakan kemanusiaan yang tidak merugikan perusahaan karena dana telah dikembalikan sesuai jadwal kerjanya,” tegas Tutun Suaib.
Tutun Suaib juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan yang tidak memberikan ruang klarifikasi lebih mendalam kepada Sdr. Alfin mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap hak-hak karyawan. “Kami berharap pihak Alfamart segera menyikapi hal ini dengan bijaksana. Jangan sampai tindakan seperti ini mencoreng reputasi perusahaan di mata publik,” tutupnya. (BYP)
