Para aktivis mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Gorontalo Utara dan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial. Selanjutnya, rombongan juga menuju Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan disambut langsung oleh Kadis PTSP, Efendy Mobilingo. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah tuntutan penting disampaikan untuk memperjuangkan hak-hak karyawan Alfamart yang diberhentikan.
Poin-Poin Tuntutan Aktivis:
- Jika pemberhentian karyawan tidak sesuai ketentuan hukum, maka mereka harus diaktifkan kembali sebagai pekerja Alfamart.
- Jika pemberhentian dilakukan secara resmi oleh perusahaan, seluruh hak-hak karyawan, termasuk pesangon, wajib dibayarkan.
- Kontrak kerja atau perjanjian kerja yang selama ini tidak diberikan kepada karyawan harus segera diberikan kepada mereka.
- Nota kesepahaman (MoU) antara Pemda Gorontalo Utara dan Alfamart harus dibuka secara transparan kepada publik.
- Mediasi harus segera dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum bagi para karyawan.
Roy Ahmad, yang memimpin pendampingan, menyatakan bahwa pihaknya berharap mediasi yang akan dilakukan oleh Kadis Nakertrans, Felmy Amu, bersama Kadis DPM-PTSP, Efendy Mobilingo, dapat menghadirkan solusi yang adil bagi para karyawan.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak-hak karyawan yang diberhentikan, tetapi juga menuntut transparansi dari pihak Alfamart dan Pemda terkait kerja sama yang ada. Kami harap mediasi ini bisa melahirkan solusi terbaik bagi semua pihak,” tegas Roy Ahmad.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum dan kejelasan kontrak kerja bagi seluruh pekerja, khususnya di Gorontalo Utara. Pemerintah daerah diharapkan dapat bersikap tegas dan memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dinas Nakertrans dan PTSP dijadwalkan segera melakukan mediasi antara pihak karyawan, Alfamart, dan pihak terkait lainnya. Publik menanti langkah tegas pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. (BYP)
