Dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan mencuat setelah adanya kewajiban desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari total dana desa untuk program ini. Di Desa Tahulu, anggaran sebesar Rp98.894.000 dialokasikan untuk penanaman cabai. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait hasil panen maupun pengembaliannya kepada desa.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya (KL) mempertanyakan transparansi pengelolaan program tersebut.
“Anggaran itu diambil dari dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan dengan jumlah sekitar Rp98 juta. Tapi hasil panen cabai itu masuk ke mana? Apakah menjadi pendapatan desa atau ke pihak lain? Itu tidak jelas,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menyoroti ketidaksesuaian dalam APBDes, di mana belum tercantum pakta integritas mengenai kewajiban alokasi 20% dari tanah bengkok kepala desa.
Saat dikonfirmasi di kantor desa, Kepala Desa Tahulu, Sumaryono, terkesan enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan dana tersebut.
“Monggo ndang delok nang sawah kono mas, lomboke,” ujarnya singkat, seolah menghindari pertanyaan lebih lanjut.
Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana ini, tim media berencana untuk berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait di Kabupaten Tuban guna mendapatkan kejelasan serta tindak lanjut atas persoalan ini.
